TUGAS MANAJEMEN LAYANAN
SISTEM INFORMASI
"Analisa Web dan
Struktur Organisasi KPU"
Pemilu 1955.
Ini merupakan Pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan Pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.Yang jelas, sebetulnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan Pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata Pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa Pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.
Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan Pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Tidak terlaksananya Pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu.
2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain, para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.
Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan Pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan politik untuk menyelenggarakan Pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warga negara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf. Sehingga kalau pemilihannya langsung dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.
Kemudian pada paruh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan Pemilu sebagai program kabinetnya. Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan Pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang Pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa Pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu, sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan Pemilu dengan segala cara. Karena Pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante.
Ini merupakan Pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan Pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.Yang jelas, sebetulnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan Pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata Pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa Pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.
Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan Pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Tidak terlaksananya Pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu.
2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain, para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.
Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan Pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan politik untuk menyelenggarakan Pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warga negara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf. Sehingga kalau pemilihannya langsung dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.
Kemudian pada paruh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan Pemilu sebagai program kabinetnya. Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan Pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang Pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa Pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu, sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan Pemilu dengan segala cara. Karena Pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante.
Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan
tanggal 15 Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak
520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan.
Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante
menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi,
meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan
suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR.
Periode Demokrasi Terpimpin.
Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan Pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasi-nya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah tahun 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan Pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasi-nya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah tahun 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
Visi Dan Misi Penyelenggara Pemilihan Umum
VISI
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL
MISI
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL
MISI
- Membangun
SDM yang Kompeten sebagai upaya mencipatak Penyelenggara Pemilu yang
Profesional;
- Menyusun
Regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progresif dan
partisipatif;
- Meningkatkan
kualitas pelayanan pemilu khususnya untuk para pemangku kepentingan dan
umumnya untuk seluruh masyarakat;
- Meningkatkan
partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan
pemilih yang berkelanjutan
- Memperkuat
Kedudukan Organisasi dalam Ketatanegaraan.
- Meningkatkan
integritas penyelenggara Pemilu dengan memberikan pemahaman secara
intensif dan komprehensif khususnya mengenai kode etik penyelenggara
pemilu;
- Mewujudkan
penyelenggara Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel dan
aksesable.
Tugas dan Kewenangan
KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun
1999 tentang Pembentukan Komisi
Pemilihan Umum dan Penetapan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi
Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa
untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai
berikut :
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan
Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai
Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang
selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum
mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut TPS;
- menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan
DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
- menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di
semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan
serta data hasil Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
- tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
Sedangkan
dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan,
bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10,
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU
mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
IST & INFORMASI
- Web
KPU ini menyediakan berbagai informasi tentang Pemilu .
- Informasi
Pemilu ini terbagi dari beberapa kategori fitur yang tersedia di WEB pemilu ini
yaitu :
1. JDIH
KPU RI atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU
2. Informasi
Penyelenggara Pemilu
3. Informasi
Logistik Pemilu
4. Informasi
Perhitungan Suara
5. Informasi
Penggantian Antar Waktu
6. Informasi
PILKADA
7. Daftar
Pemilih Pilkada Online
8. Reformasi
Birokrasi KPU
9. Buku
Panduan KPPS
KELEBIHAN WEB KPU:
1. Dalam
segi tampilan web ini cukup bagus dalam menampilkan sebuah Informasi dan
terdapat gambar dan animasi informasi yang menarik sehingga pengunjung dapat
melihat informasi tersebut dengan jelas.
2. Web
ini menyediakan beberapa Toolbar menu yang dapat mempermudah user dalam mencari
informasi dan lebih interaktif pada user.
3. Dalam
informasi web ini menyediakan informasi yang begitu lengkap seputar pemilu .
4. Web
ini juga selalu update dalam informasi terbaru Pemilihan Pemilu yang
berada pada fitur Berita terkini yang terdapat pada Home web KPU.
5. Menyediakan
link KPU sesuai dengan daerah masing-masing.
6. Memiliki
banyak fitur yang dapat berguna bagi user dalam mencari informasi yang lengkap
seperti :
a) 1.Fitur Berita yaitu menyediakan
beberapa berita ,seperti Berita terkini yang menyediakan informasi
berita yang terbaru atau Up to date seputar pemilu, KPU dalam berita
menyediakan informasi berita yang terjadi pada KPU seperti judul berita “Jelang
Pemilu 2019 Gerakan Masyarakat Bisa Bawa Demokrasi Indonesia Lebih Baik”,
Berita KPU daerah yang menyediakan informasi KPU di suatu daerah
seperti judul berita “KPU Maros Tata Informasi Kepemiluan Lewat PPID “, dan
Berita lelang
b) Agenda yaitu fitur mengenai
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU yang berguna bagi masyarakat yang
penasaran tentang kegiatan yang dilakukan oleh KPU
c) Galeri web ini juga menyediakan
gambar-gambar tentang seputar pemilu.
d) Pengumuman yang menyediakan hasil
Pemilahan Umum yang terbaru
e) Perpustakaan KPU yang mempermudah
pengunjung untuk mencari dokumen mengenai detail dari suatu kejadian ataupun
sekedar mencari informasi yang berhubungan dengan pemilihan umum.
f) Kotak saran yang Fast-Response
membuat pengunjung dapat mengeluarkan keluh kesah mengenai masalah yang
berhubungan dengan KPU maupun masalah website itu sendiri
7.Terdapat Statistik Pengunjung WEB
KEKURANGAN
WEB KPU
1) Pada fitur menu Toolbar ada
beberapa penulisan nama fitur nya dengan disatukan dengan singkatan yang
masyarakat atau pengunjung tidak tau seperti : AMJ Pilkada dan PAW dll
2) Dalam pemilihan Bahasa hanya ada
2 bahasa saja yaitu : B.indo dan Inggris. Seharus ditambah lagi dalam Bahasa
3) Belum adanya tempat berkomentar
pada setiap berita yang di pasangkan membuat pengunjung tidak bisa “berbicara”
atau merespone mengenai berita tersebut sehingga mengurangi antusias pengunjung
terhadap berita tersebut
4) Menurut saya posisi/tempat dalam
button pencarian kurang tepat.
5.)Dalam penampilan
web nya kurang responsive jika di perkecil karena menu navigasi nya memanggil 2
class pada cms
Struktur Organisasi KPU
Sekretariat Jenderal KPU
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
mempunyai tugas melayani pelaksanaan tugas dan wewenang KPU dalam
penyelenggaraan Pemilu.
Pasal
15
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyelenggarakan
fungsi :
a. penyusunan
program dan anggaran pemilu;
b. pemberian
pelayanan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
c. pemberian
pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan
perlengkapan;
d. perumusan
dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum serta
penyelesaian masalah dan sengketa hukum;
e. pembinaan
informasi pemilu, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan hubungan
masyarakat bagi keperluan pemilihan umum;
f. pengelolaan
data dan penerapan teknologi informasi untuk Pemilu;
g. pengelolaan
logistik dan distribusi barang/jasa keperluan pemilihan umum;
h. penyusunan
kerjasama antar lembaga;
i. penyusunan
laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU.
Sekretariat Jenderal KPU RI terdiri dari :
A. BIRO PERENCANAAN DAN DATA (Middle Management)
Biro Perencanaan dan Data mempunyai tugas menyusun rencana,
program, anggaran,
Kerjasama antar-lembaga, penelitian dan pengembangan, pengolahan
data dan informasi,
sertamonitoring dan evaluasi.
Dalammelaksanakan tugas, Biro Perencanaan dan Data
menyelenggarakan fungsi:
1) penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2) pelaksanaan kerjasama antar lembaga, penelitian dan pengembangan
organisasi dan sistem Pemilu;
3) pelaksanaan pengolahan data dan informasi;
4) pelaksanaanmonitoring dan evaluasi; dan
5) pelaksanaan urusan tata usaha biro.
B. BIRO KEUANGAN (Middle Management)
Biro Keuanganmempunyai tugas mengelola keuangan, verifikasi
pelaksanaan anggaran,
akuntansi dan pelaporan keuangan, dan perbendaharaan.
Dalammelaksanakan tugas, Biro Keuanganmenyelenggarakan fungsi:
1) pengelolaan keuangan;
2) verifikasi pelaksanaan anggaran;
3) pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
4) perbendaharaan.
C. BIRO HUKUM (Middle Management)
Biro Hukum mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rancangan
peraturan KPU,
advokasi, penyelesaian sengketa, dan penyuluhan peraturan
perundang-undangan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, pengkajian,
administrasi hukum peserta
Pemilu, dokumentasi dan informasi hukumserta ketatausahaan biro.
Dalammelaksanakan tugas, BiroHukummenyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan penyusunan rancangan peraturanKPU;
2) pengkajian peraturan perundang-undangan;
3) pemberian advokasi dan penyelesaian sengketa hukum;
4) pelaksanaan administrasi hukumpeserta Pemilu;
5) penyusunan dokumen dan informasi hukum; dan
6) pelaksanaan urusan tata usaha biro.
D. BIRO UMUM (Middle Management)
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata
usaha, kearsipan,
persidangan, protokol, rumah tangga, dan keamanan di lingkungan
KPU.
Dalammelaksanakan tugas, Biro Umummenyelenggarakan fungsi:
1) pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan;
2) pengelolaan urusan persidangan dan protokol;
3) pengelolaan urusan keamanan; dan
4) pengelolaan urusan rumah tangga.
E. BIRO SUMBER DAYA MANUSIA (Middle Management)
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan kebutuhan
pegawai dan pengadaan sumber daya manusia, mutasi, disiplin,
pendidikan dan
pelatihan serta tata laksana SDM berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPUProvinsi dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota.
Dalammelaksanakan tugas, Biro Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
1)
perencanaan kebutuhan dan
pengadaan sumber daya manusia;
2)
pelaksanaan urusanmutasi dan
disiplin pegawai;
3)
pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan;
4)
pelaksanaan urusan pendataan
dan pembinaan sumber daya manusia;
5)
penyusunan tata laksana
sumber daya manusia; dan
6)
pelaksanaan urusan
ketatausahaan biro dan kesejahteraan pegawai.
F. BIRO TEKNIS DAN HUPMAS (Middle Management)
Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas
menyiapkan
pedoman dan petunjuk teknis, serta bimbingan teknis, dan
supervisi dalam
penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan
Wakil Presiden,
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pergantian antar waktu
anggota DPR, DPD,
dan DPRD dan pengisian anggota DPRD Pasca Pemilu di Daerah
pemekaran; publikasi
dan sosialisasi informasi Pemilu serta partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan
Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi
Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
1) penyiapan pedoman dan petunjuk teknis, serta bimbingan teknis,
dan supervisi dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta
Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah.
2) penyiapan pedoman dan petunjuk teknis, serta bimbinganteknis,
supervisi, verifikasi dan administrasi penggantian antar
waktu dan pengisian DPRD pasca Pemilu di Daerah pemekaran.
3) penyiapan publikasi dan
sosialisasi informasi Pemilu.
4) peningkatan partisipasimasyarakat dalampenyelenggaraan Pemilu.
5) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
G. BIRO LOGISTIK (Middle Management)
Biro Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan,
pengelolaan data dan
dokumentasi kebutuhan Pemilu, pengadaan, pendistribusian,
pemeliharaan serta
inventarisasi sarana dan prasarana Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138,
Biro Logistik
menyelenggarakan fungsi:
6) penyusunan pengelolaan data dan dokumentasi kebutuhan sarana
Pemilu;
7) penyusunan alokasi barang;
8) pelaksanaan pengadaan barang kebutuhan Pemilu;
9) penyimpanan dan pemeliharaan barang kebutuhan Pemilu;
10) penyaluran dan pendistribusian barang kebutuhan Pemilu;
11) pemeliharaan dan inventarisasi sarana dan prasarana Pemilu; dan
12) pelaksanaan urusan Tata Usaha Biro.
H. ISPEKTORAT (Low Management)
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di
lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengawasan serta petunjuk
teknis pelaksanaan pemeriksaan;
b. pelaksanaan pemeriksaan terhadap kepegawaian, keuangan dan
perlengkapan,
kegiatan operasional Pemilu; dan
c. pelaksanaan pengujian, penilaian pemeriksaan atas kebenaran
laporan.
Profil Anggota KPU Periode 2017-2022
- Arief Budiman, SS, S.IP, MBA
- Pramono Ubaid Tanthowi
- Wahyu Setiawan, SIP, MSi
- Hasyim Asy'ari, SH, M.Si, Ph.D
- Ilham Saputra, SIP
- Viryan, SE, MM
- Dra. Evi Novida Ginting Manik, MSP
http://www.kpu.go.id/





No comments:
Post a Comment